Kamis, 16 Februari 2017 13:38 WIB

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Status Terdakwa Ahok

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan terkait kebijakan pemerintah yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mengingat, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. 

"Lantaran adanya laporan yang masuk ke Ombudsman dari elemen masyarakat terkait status terdakwa Ahok. Sehingga kita tegaskan akan menindaklanjuti seperti laporan-laporan yang lainnya," kata Amzulian di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Dikatakan Amzulian, laporan tersebut masuk sejak beberapa hari sebelum pemungutan suara dalam Pilgub DKI 2017. Karena itu, pihaknya menjaga kenyamanan pesta demokrasi terlebih dahulu lalu memproses laporan tersebut secara cepat.

"Kemarin menahan diri untuk berkomentar karena kami tidak mau ganggu ketenangann didalam Pilgub selama ini," cetus Amzulian.

Amzulian menegaskan, kewenangan Ombudsman tidak akan masuk ke wilayah politik. Karena itu, Amzulian berjanji pihaknnya akan bekerja secara profesional.

"Tentu kita akan proses laporan masyarakan kita lihat duduk persoalannya. Kita perlakukan sama dengan laporan lain karena ada pelapor dan terlapor tentu kita klarifikasi sesuai kewenangan Ombudsman tentu kita tidak masuk wilayah politik," tandasnya.


0 Komentar