Kamis, 14 Oktober 2021 10:19 WIB

Ombudsman Komentari Permintaan Maaf Kapolda Banten soal Oknum Polisi Banting Mahasiswa

Editor : Yusuf Ibrahim
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Meski ulah anak buahnya yang membanting dan mengijak mahasiswa menjadi polemik di kalangan masyarakat, namun langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang meminta maaf terus menuai pujian.

Salah satunya datang dari Ombudsman Perwakilan Banten. Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam menangani oknum polisi yang melanggar prosedur tetap (protap). Karena, dalam menjalankan pengawasan unjuk rasa oknum polisi itu melanggar aturan. 

Dedy menjelaskan, penanganan oknum polisi yang dilakukan Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa serta meminta maaf patut diacungi jempol. Bahkan, tindakan itu juga patut dicontoh.

"Akan menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut, memastikan kesehatan dan kondisi fisiknya dalam keadaan baik dengan membawa ke dokter untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Dedy dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Saat unjuk rasa tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa terbanting, kata Rudy, setelah kejadian tersebut Kapolda Banten bertindak cepat dengan Propam langsung turun tangan. Sedangkan Kapolresta Tangerang membawa mahasiswa itu ke rumah sakit, Kapolda Banten lalu meminta maaf langsung kepada mahasiswa tersebut dan orang tua mahasiswa itu.

“Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar kita serahkan persoalan ini kepada hukum yang berlaku. Karena negara kita adalah negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku. Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum,” pungkasnya.

Dedy mengatakan, saat ini oknum polisi yang membanting mahasiswa itu sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten. Dia berharap, kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur (SOP).

“Prosedur tetap dan langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa, kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya,” paparnya.(mir)


0 Komentar