Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Rangga, barista Kafe Olivier, yang dituduh menerima uang Rp 140 juta dari suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko ternyata menarik perhatian Majelis Hakim Kisworo di persidangan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat.Dalam persidangan, Rabu (27/7/2016) kemarin, Rangga dituduh menerima uang Rp 140 juta oleh orang yang mengaku anggota polisi.Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, pernyataan Rangga tersebut saat dia diperiksa oleh tim psikiater."Tidak ada di BAP, jadi itu kan kami memprofile semua potential suspect. Jadi salah satu caranya kami membawa ke psikater. Itu adalah hasilnya, psikiater hasil dari curhatannya Rangga," ucap Krishna saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016) siang.Kombe s Krishna menjelaskan saat itu yang mendatangi Rangga bukanlah orang yang mengaku polisi, melainkan salah seorang wartawan.Krishna melanjutkan wartawan tersebut mengonfirmasi kepada Rangga mengenai uang sebesar Rp 140 juta tersebut."Saat itu Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datengi dia dan bilang rangga dapet transferan dari Arief, jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu catatan medis dari psikiater," ungkap Kombes Krishna.Dalam hal ini, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan psikiater bukan hanya kepada Rangga. Namun, kepada semua potential suspect dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin."Jadi itu bukan hanya Rangga yang kami bawa ke psikater, yang lain juga kami periksa. Kami profile supaya untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," pungkas Kombes Krishna.Dari data yang dihimpun, wartawan tersebut akan dihadirkan apabila diperlukan dalam persidangan Jessica.