Kamis, 28 Juli 2016 14:00 WIB

Palsuin Plat No Kendaraan, Ahok: Penjarain Aja

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam bagi para pelanggar sistem ganjil-genap yang berani memalsukan plat nomor kendaraan.

"Kalau ketahuan memalsukan plat nomor kendaraan akan dipidana," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2016) siang.

Dikatakan Ahok, petugas yang berjaga nantinya akan memeriksa setiap kendaraan di simpang lampu merah lalu lintas. Kedepannya juga akan ada CCTV yang mengawasi.

"Kira-kira mobil ini masuk enggak dengan (nomor plat) sekian. Itu bisa dilacak," ungkap Ahok.

Ahok menegaskan pemalsuan plat kendaraan adalah tindakan pindana. Oleh sebab itu, Ahok tak segan-segan akan memenjarakan bagi para pelanggarnya untuk shock therapy.

"Kalau kamu mau palsuin, sudah dipidana. Saya kira kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy. Jadi begitu ketangkep pidanain aja. Penjarain aja," tegasnya.

Uji coba penerapan pembatasan kendaraan di ruas jalan protokol dengan sistem ganjil-genap telah dimulai Rabu (27/7/2016), dan akan berakhir pada 26 Agustus 2016.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap merupakan peralihan sementara dari penghapusan kawasan 3 in 1 sebelum penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

 
0 Komentar