Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam sidang kedelapan kasus 'kopi sianida', kesaksian barista kopi Cafe Olivier, Rangga Dwi Saputra dinilai hakim berubah-ubah.Hal tersebut lantaran Majelis Hakim Kisworo sedang mempertanyakan perihal air teko yang digunkan untuk menuang air ke dalam Es Kopi Vietnam yang di minum Mirna kala itu."Ini kan hanya ada dua antara Rangga dan Agus yang buang air teko, tapi gak ada yang merasa buang, jadi sebenarnya bagaimana ini saksi? Saudara sudah disumpah loh ya, karena keterangan saksi Rangga berubah-ubah, tolong dijawab," ucap Hakim Kisworo di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).Pembahasan ini akhirnya terhenti, lantaran Hakim meminta memanggil saksi Hani Boon Juwita dan ia tidak ada di persidangan."Ini yang akan kami pertimbangkan. Masih belum jelas ya soal air teko ini," pungkas Kisworo.Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.