Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan untuk memakamkan seseorang di TPU harus menyertakan surat kematian dari Rumah Sakit."Jadi pemakaman tidak untuk orang yang masih hidup, kalau pun ingin menguburkan harus ada surat kematian dari pihak Rumah Sakit terlebih dahulu, baru bisa," ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung, Selasa (26/7/2016) siang.Dirinya menambahkan untuk masyarakat yang masih dalam keadaan hidup tidak diperbolehkan memesan makam, karena hal tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang ada, karena sudah diatur oleh Perda nomor 3 tahun 2007 tentang pemakaman umum."Kan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007 saja ada salah satu aturannya, yang namanya pemakaman hanya untuk jenazah dan kerangka, artinya orang meninggal, bukan orang yang masih hidup itu kan aneh," tambahnya.Dirinya menjelaskan ada salah satu kasus warga berinisial BS memesan makam untuk dirinya sendiri, padahal kondisi serta raganya masih bisa bernafas atau hidup selayaknya manusia utuh."Itu bisa ketahuan karena saat mau perpanjang makam, pada saat itu dia menyerahkan KTP, namun memesan bukan menggunakan namnya namun menggunakan dengan nama orang lain, dalam artian manipulasi," jelasnya.Menurutnya praktik pemesanan atau pembelian lahan makam yang ada di TPU dilakukan oleh para manusia yang masih hidup."Maka dari itu ini sudah ada mafianya makam-makam fiktif ini, dan kami akan terus lakukan penertiban ini," tutupnya.