Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Sebanyak 39 makam fiktif telah ditemukan Pemkot Jakarta Timur dalam hasil investigasinya di empat TPU, di antaranya TPU Pondok Kelapa, Pondok Ranggon, Utan Kayu, dan Penggilingan.Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan akan melaporkan pemilik makam fiktif tersebut ke kepolisian karena dinilai telah melanggar peraturan."Itu nanti akan kami lakukan, apabila sudah ada pendataan yang jelas, maka kami akan laporkan ke polisi, karena sudah melanggar aturan," tandas Christian saat dihubungi, Selasa (26/7/2016) siang.Christian menjelaskan dasar pelaporan ke polisi atas kepemilikan makam fiktif mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.Dijelaskan Christian, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak para pemilik makam palsu yang terindikasi memesan (booking) tanah makam dengan membayar kepada pengurus TPU."Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan kepolisian, tapi nanti kami akan lakukan koordinasi. Kami masih pendataan dulu, karena banyak pemilik makam fiktif itu kan belum meninggal dunia, masa udah beli kuburan, kurang lebih mereka sistem booking," ungkap Christian.Christian menuturkan hingga saat ini belum ada petugas TPU yang mengaku terkait makam fiktif ini. Mereka beralasan tidak mengetahui adanya makam palsu.“Mereka tidak ada yang ngaku. Makanya, kami akan lakukan pengecekan di lapangan dan memeriksa petugas TPU,” pungkasny.