Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan telah mengamankan 130 surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang telah diserahkan oleh ahli waris yang makamnya fiktif.Penemuan IPTM tersebut, hasil dari pembongkaran makam fiktif yang telah dilakukan diberbagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di wilayah Jakarta Selatan."Untuk totalnya, saya menduga ada 260 IPTM makam fiktif di TPU Jaksel. Untuk PHL makam yang sudah dipecat ada 7 orang. Untuk PNS tidak ada karena kemungkinan sudah pada pindah," ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Muhammad Iqbal saat dihubungi, Kamis (18/8/2016).Setelah mengamankan berkas IPTM, Iqbal akan menyerahkan berkas IPTM kepada Walikota Jakarta Selatan. Sebab, pemesanan makam bagi yang masih hidup merupakan sebuah pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.