JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa berharap DPR segera menyetujui Perppu Kebiri yang akan dimasukkan dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, hal itu merupakan upaya menekan kekerasan terhadap anak.Komisi VIII DPR sebelumnya tengah membahas Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu salah satunya mengatur tentang hukuman kebiri."Itu saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips," kata Khofifah di Gedung DPR, Selasa (26/7/2016).Soal belum adanya kesepatakan mengenai eksekutor hukuman kebiri, hal itu kata Khofifah, akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah."Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," tutur dia.Sampai saat ini, kata Khofifah, dari 10 Fraksi di DPR, empat di antaranya telah menyetujui menjadi UU. Sementara enam fraksi lainnya menyetujui dengan beberapa persyaratan."Saya menyakini bahwa DPR akan menyetujui Perppu kebiri akan dijadikan UU," tandasnya.