Selasa, 26 Juli 2016 07:19 WIB

Pengedar Sabu di Parung Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Unit Reskrim Polsek Cisoka menangkap pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu, di Jalan Raya Cisoka-Maja, atau tepatnya di Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.


Pelaku tersebut berinisial LHP (25), warga asal Kampung Pabuaran, Desa Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi, mengatakan LHP (25) warga Desa Curug, Kecamatan Curug, Tangerang diamankan saat sedang mengendari sepeda motor.


Ditambahkannya, lokasi di Jalan Cisoka-Maja, diketahui saat anggota Polsek Cisoka yang tengah berpatroli langsung memberhentikan LHP. "Saat kita geledah, ada satu paket sabu di kantong celananya," ujar Sumaedi, Senin (25/07/2016).


Pelaku langsung digiring ke kantor Polisi dan dijerat dengan Pasal 114, Ayat (1), sub Pasal 112, Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(exe)


0 Komentar