Laporan: Hendrik SimorangkirTANGSEL, Tigapilarnews.com - Polsek Cisauk menangkap dua lelaki pengangguran tengah mengedarkan sabu di Ruko Perumahan Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).Penangkapan tersebut bermula saat tersangka Hendry (47) kepergok anggota Polsek Cisauk akan melakukan transaksi narkoba di depan ruko tersebut. Namun, saat polisi datang, Hendry panik dan langsung membuang bungkus rokok yang ada di saku celananya."Barang buktinya langsung dibuang, tampangnya seperti panik. Makanya polisi langsung mengambil kembali bungkus rokok yang dibuang tadi," ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Senin (25/7/2016).Lanjut Mansuri, saat diperiksa ternyata dugaan polisi benar, terselip satu paket kecil narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, Hendry mengaku mendapat paket tersebut dari Andry (36) yang rumahnya berada di wilayah Ciledug."Polisi langsung melakukan pengejaran ke sana, tersangka berikutnya ditangkap di rumahnya di wilayah Ciledug, juga dengan barang bukti satu buah paket sabu," katanya.Dari keterangan awal, kedua tersangka merupakan pengedar yang aktif di wilayah perbatasan Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Biasanya mereka mengedarkannya di wilayah Graha Raya Bintaro, Ciledug, hingga ke Komplek Bintaro."Masih kita dalami kerja dari keduanya, yang pasti keduanya kini mendekam di Polsek Cisauk, berikut barang bukti senilai Rp 1 juta," pungkasnya.