Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Lagi asyik pesta sabu dalam rumah kontrakan di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), dua pria diciduk petugas Polsek Cisauk.Kedua tersangka SDK (32), warga Ciputat, Tangsel, dan RS (26) warga Buaran, Tangsel, kini mendekam di tahanan Polsek Cisauk.Dari tangan keduanya, disita barang bukti paket kecil sabu seberat 0,63 gram, delapan butir pil ekstasi, alat hisap sabu, satu timbangan, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas terlarang tersebut."Tim Buser Polsek Cisauk yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek, didapati dua tersangka sedang mengkonsumsi sabu," ujar Mansuri, Jumat (25/11/2016)."Kedua tersangka dibawa ke Polsek Cisauk untuk tes urine. Hasilnya positif mengkonsumsi narkoba," kata Mansuri.Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.