JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan taktik yang digunakan oleh teroris semakin canggih dan luas.Untuk itu, ia mengharapkan seluruh komponen bangsa bisa saling bahu-membahu dalam memberantas jaringan terorisme yang ada di Indonesia."Teroris ini bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa, sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi, semua harus terlibat," kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (22/7/2016).Terkait dengan polemik pelibatan pasukan TNI dalam penanggulangan teroris, mantan Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden ini menjelaskan, dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang, punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme."Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme," ujarnya.Namun, diakui mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara."Jadi, presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan terorisme," ucapnya.Ketentuan ini, kata TB Hasanuddin, sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata."TNI dalam melakukan tindakan harus ada legalitas dan legitimasi yang kuat dari presiden Jokowi yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata," jelasnya.Terkait, apakah keterlibatan TNI perlu dimasukkan dalam revisi UU tindak pidana teroris,Politikus PDIP menjelaskan, masalah ini masih dalam kajian di pansus revisi UU Terorisme."Masih terus dikaji secara komprehensif," imbuhnya.