Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (22/7/2016) pagiDjarot datang untuk diperiksa menjadi saksi terkait gratifikasi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat."Karena kan saya ikut paraf untuk keputusan gubernur, terutama soal penetapan lokasi pembangunan rusunawa," ujar Djarot di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Djarot mengaku belum mengetahui hal apa saja yang akan ditanya oleh penyidik Bareskrim nantinya. Dirinya pun meminta izin kepada wartawan untuk masuk ke gedung Bareskrim Mabes Polri."Belum tahu apa yang akan ditanyakan. Jadi itu normatif ya setiap surat yang ditandatangani Gubernur. Apalagi keputusan gubernur, itu melalui berbagai macam prosedur, salah satunya adalah Wagub itu yang terakhir paraf dari 8 SKPD atau UKPD sebelum diparaf dan ditandatangani gubernur, terutama tentang penetapan lokasi," tutup Djarot.Seperti diketahui, gratifikasi yang dimaksud Ahok adalah terkait uang yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ketika proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, November 2015 lalu. Saat itu, Dinas Perumahan mendapatkan uang Rp9,6 miliar dari pemilik lahan.Uang tersebut diduga sebagai upaya suap untuk memperlancar proses pembelian lahan seharga Rp668 miliar.Ahok mengaku pernah ditawari uang itu, tetapi menolak dan meminta untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu diketahui sudah diterima KPK. Belakangan, Ahok juga melaporkan pembelian lahan itu ke Bareskrim.Pada November 2015, Dinas Perumahan membeli lahan di Cengkareng Barat kepada pemilik bernama Toeti Noezlar Soeharto.Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).