JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi menangkap seorang pembeli sekaligus pengedar uang palsu.Pembeli ini memesan uang palsu menggunakan media sosial Facebook yang diteruskan komunikasi BlackBerry Messenger (BBM). Tersangka ini bernama Fizdu Bir Rahman (26), warga asli Jakarta yang kost di daerah Ngaliyan, Kota Semarang. Tersangka ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah, pada awal Juni lalu."Awalnya saya cari-cari di Facebook, ketemu penjual uang palsu, ngakunya bernama Yuda," ungkap tersangka di Mapolsek Semarang Tengah, Kamis (21/07/2016).Mereka kemudian bertemu di depan kawasan Kampus Udinus Semarang. Tersangka membeli dengan perbandingan 1:4, artinya membeli Rp1 juta ditukar Rp4 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.Tersangka yang juga teknisi di PT Angkasa Pura 1 Semarang, mengaku nekat membeli uang palsu karena terlilit hutang. Uang palsu itu sempat dibelanjakan Rp 900ribu untuk membeli sebuah telepon seluler (ponsel).Ternyata, seiring berjalannya waktu, tersangka dihantui rasa takut. Akhirnya membuang uang palsu itu di atas genteng tempat kontrakannya.Polisi yang mendapat laporan awal, segera menindaklanjuti. Hingga tersangka yang merupakan bapak satu anak ini, berhasil ditangkap.Sisa uang palsu itu ternyata luntur warnanya, terkena panas dan hujan. Ini makin menguatkan kejahatan yang dilakukan tersangka.Terpisah, Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, menyebut perkara itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(exe/ist)