Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ombudsman serta BNP2TKI, menggerebek rumah penampuangan TKI di Jalan Swakarsa 1, no 20, RT 03/4, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Rabu (20/7/2016) pukul 23:00 Wib.Mereka mendapat laporan dari salah satu TKI yang merasa dirugikan oleh sebuah perusahaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) PT. Safarindo Insan Corpora."Iya kita mendapatkan informasi seperti itu dan langsung kita koordinasi bersama Bareskrim dan BNP2TKI bergerak kelokasi," kata Pimpinan Ombudsman Ninik Rahayu, Kamis (21/7/2016).Terpisah, salah satu TKI Bai Sahmin asal Lombok mengaku pengurus perusahaan sering mengeluarkan kata-kata kasar."Kalau secara fisik tidak, cuma dia sering membentak dengan kata-kata kasar," ungkap BaiSementara itu, lanjut Bai, jika Para TKI yang mau pulang akan di kenakan penalti atau denda sebesar Rp 7,5 juta dan calon TKI hanya di berikan dua kali makan dan tempat penampungan yang tidak layak.Diketahui di penampungan tersebut. Terdapat 38 TKI Wanita dan 5 TKI pria yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.