Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma menegaskan akan membawa kasus vaksin palsu ini ke ranah hukum setelah semua data korban terkumpul lengkap."Harus ada data dulu, karena kalo enggak ada data lengkap, kami susah untuk menerapkan pasal yang tepat untuk membawa kasus vaksin palsu ini ke jalur pidana,” jelas Alfons, di RS Harapan Bunda, Rabu (20/7/2016) siang.Alfons mengatakan akan meminta pemerintah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit yang mengedarkan vaksin palsu."Kita bisa meminta pemerintah dan Kemenkes untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit yang telah mengedarkan vaksin palsu. Sebab, kan hal ini seperti proses pengolahan limbah," ujar Alfons.Alfons menjelaskan pihak RS Harapan Budan menyiapkan resume medis agar kedepan tidak ada lagi tenaga medis yang berpeluang mengedarkan vaksin palsu."Misalkan, resume medis jangan sampai ada pihak rumah sakit dan tenaga medis mengubahnya, karena itu termasuk kejahatan, dan untuk langkah hukum kami akan tunggu prosesnya," pungkasnya.