Rabu, 20 Juli 2016 13:22 WIB

Kenal Cewek via Medsos, Aris Kena Peras

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan yang mengaku sebagai anak pemilik perusahaan Sampoerna.

Pelaku diketahui bernama Harsyah Muhad (44) warga Pademangan, Jakarta Utara yang mengaku menjadi Jacqueline Michellem dan berkenalan di media sosial Facebook pada Selasa (19/7/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, korban diketahui bernama Aris Munandar(23) warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat yang merupakan seorang pengacara.

Pelaku dan korban ‎saling bertukar nomor telepon dan intens berhubungan melalui WA.

"Pelaku kemudian meminta pulsa sebesar 100ribu dengan dalih untuk mengaktifkan pulsa agar dapat mengirimkan foto-fotonya. K‎orban pun mengirimkannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).

Setelah itu, lanjut Awi, pelaku menyuruh korban untuk bertemu dengan anak buahnya. Mereka pun bertemu di rumah kontrakan pelaku yang ada di Pasar Poncol pada (16/6/2016) lalu.

"Pelaku mengatakan, kalau korban mau bertemu dengan Jacqueline harus menyewa sebuah Hotel Farel, Jakarta Pusat pada (20/6) dan meminta uang 1.200.000. Korban pun memberikan uang itu," ungkapnya.

Namun, sesampainya di hotel itu, korban justru disekap oleh pelaku dan mengatakan korban harus bertanggung jawab lantaran Jacqueline yang belum pernah ditemui oleh korban itu hamil. Pelaku pun meminta kepada korban untuk segera menikahinya dengan uang mahar 1juta dan emas kawin seberat 8gram senilai 5.500.000,-.

"Di sini dia sekarang berpura-pura sebagai Papi dari Jacqueline. Pelaku terus memeras korban dengan menambah dua gram emas kawin. Total keseluruhan yang dipinta pelaku Rp 17.500.000, dari (20/6/2016) sampai (2/7/2016) kemarin korban di sekap di hotel Farel Jakarta Pusat," papar Awi

Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, korban pun langsung melaporkan hal itu ke pihak aparat Polda Metro Jaya.

"Beruntung korban ini memberikan emas gelang dan kalung imitasi yang kita sita dari tangan pelaku. Uang tunai 1.072.000, 3 unit handphone berbagai merk dan tas jinjing yang digunakan pelaku serta 10 potong baju wanita muslim," pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku guna mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus penipuan ini.
0 Komentar