Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Lantaran penghasilannya merasa kurang sebagai juru parkir, HP (35) menyambi berjualan ganja ditangkap Polsek Tanjung Duren.Keseharian HP sebagai tukang parkir angkot di kawasan Pesing Koneng, Jakarta Barat.Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto menuturkan pelaku merupakan seorang tukang parkir. Untuk menambah pengasilannya, dia mengecer ganja setiap hari."Saat itu pelaku kami tangkap di lokasi tempatnya bekerja. Saat digeledah petugas mendapatkan dua empel ganja seberat 4,12 gram di dalam kantong celananya,” tutur Kompol Herru, di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/7/2016) siang.Kompol Herru melanjutkan penangkapan HP dalam pengembangan Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren."Saat ini masih dalam proses pengembangan. Kami akan lakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut,” pungkas Kompol Herru.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.