Senin, 18 Juli 2016 18:20 WIB

Kuasa Hukum Dokter Indra Anggap Kliennya Juga Korban

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Dokter Indra, Fahmi M. Rajab mengklaim kliennya hanya sebagai korban bukan pelaku vaksin palsu.

Pasalnya, kliennya itu tidak mengetahui sama sekali soal vaksin yang selama ini diberikan kepada pasien-pasiennya di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur ternyata vaksin palsu.

"Dokter I itu sebagai korban bukan pelaku sebenernya," tegas Fahmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016)

Hal itu, lanjut Fahmi, lantaran anak serta cucu-cucunya maupun saudara-saudaranya selama ini melakukan vaksin di Rumah Sakit Harapan Bunda ke kliennya itu.

"Dari pihak keluarga pun kalau masalah anak-anaknya diperiksa oleh dia (I). Jadi I ini korban bukan pelaku. Kalau pelaku seharusnya keluarganya semua tidak mau dong vaksin ke si I," tandas Fahmi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter AR, H, dan I.

Total tersangka atas kasus ini berjumlah menjadi 23 orang. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.
0 Komentar