Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Dokter Indra, Fahmi M. Rajab mengklaim kliennya tidak mengetahui sama sekali soal vaksin yang selama ini diberikan kepada pasien-pasiennya di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur ternyata vaksin palsu.Pasalnya, menurut Fahmi, seorang dokter itu tidak memiliki kewajiban untuk melihat vaksin tersebut apakah palsu atau tidak."Pada januari ada kekosongan vaksin. Ada beberapa pasien yang cari vaksin ke dokter I tapi di Rumah Sakit tersebut kosong," ujar Fahmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin ,(18/7/2016).Melihat adanya permintaan pasien yang cukup banyak untuk dilakukan vaksin, I pun berinisiatif untuk mencari sales perusahaan yang biasa menyuplai obat untuk menutup kekosongan vaksin tersebut. Menurut pengakuan I, kekosongan vaksin di Rumah Sakit Harapan Bunda sudah terjadi sejak awal tahun 2016."Permasalahannya, obat itu bukan dari perusahaan (pihak RS.Harapan Bunda ). Tapi dari sales pribadi yang menawarkan. Dokter I sempat nanyakan, ini asli atau gak? Ini asli katanya. Saat ada kelangkaan bulan januari tahun ini, pada Februari 2016, dia (I) mencari karena ada kebutuhan pasien. Baru dapet vaksin itu. Dia gunakan ke pasien-pasiennya," tambah Fahmi.Fahmi pun menegaskan bahwa kliennya itu hanya berinisiatif untuk membeli vaksin tersebut. Sementara itu, mengenai sepengetahuan pihak rumah sakit apakah tahu bahwa I membeli vaksin diluar dari perusahaan rumah sakit itu, pihaknya belum mengetahui. Yang jelas, I mendapatkan vaksin tersebut dari sales berinisial S."Saya belum konfirmasi ke Rumah Sakit. Tapi dokter I melakukan itu karena di RS gak ada Vaksin. Itu digunakan karena ada kebutuhan dari pasien. Dia dapatkan itu dari sales inisial S. Untuk harganya kita belum tahu karena saya harus liat BAP," tambah Fahmi.Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter AR, H, dan I.Total tersangka atas kasus ini berjumlah menjadi 23 orang. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.