Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Usai proses hukum kasus penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama resmi ditingkatkan ke tahap penuntutan, Kejaksaan Agung memastikan tidak melakukan penahanan.Salah satu alasannya lantaran sebelumnya penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama."Terhadap tersangka BTP ini tidak dilakukan penahanan alasannya bahwa penyidik telah melakukan penyekalan, kemudian sesuai SOP (Standar Oprasional Prosedur) apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Kramat Pera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016) siang.M Rum menambahkan, menurut pendapat tim Jaksa peneliti juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan."Kemudian alasannya tersangka ini tiap dipanggil datang," tambah M Rum.Lebih lanjut pihaknya mengaku akan bekerja dengan lebih optimal sehingga kemudian berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.