Senin, 18 Juli 2016 09:57 WIB

Ahok: Tak Ada Dispensasi Bagi PNS yang Antar Anak Sekolah

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan tidak ada istilah dispensasi bagi pegawai negri sipil (PNS) yang ingin mengantarkan anaknya sekolah di hari pertama yang jatuh pada hari ini, Senin (18/7/2016).

"Ya kita bukan ada istilah disepensai. Kalau kamu ada keperluan ya minta izin. Kalau minta izin tentu dikasih iya kan," ujar Ahok di Balaikota DKI, Senin (18/7/2016) pagi.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan PNS mempunyai hak cuti Selama 12 hari dalam setahun, dan diantara cuti tersebut PNS diperbolehkan mengajukan izin jika sewaktu-waktu ada keperluan mendadak.

"Terus diantara cuti iyu kalau kamu ada keperluan kamu bisa mengajukan izin. Ya gitu aja. Kalau kamu mengajukan izin juga akan dikasih kok sama atasa, itu mah gak perlu diomongin lagi. Gak ada cuti, kamu izin aja," pungkasnya.

Untuk diketahui, imbauan orang tua mengantar anak pada hari pertama sekolah ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.

Anies mengajak orangtua mengantar anaknya pada Senin (18/7/2016) ini, atau saat tahun ajaran baru dimulai.
0 Komentar