Jumat, 15 Juli 2016 17:47 WIB

Taufik: Pihak yang Terlibat Pembelian Lahan di Cengkareng Harus Ditangkap

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menegaskan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, harus ditangkap.

"Itu mesti ditangkap, pertama yang mesti ditangkap itu Rudi Iskandar,” ujar Taufik usai salat Jumat di Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2016).

Rudi adalah kuasa Toeti Noezlar Soekarno, warga Bandung yang mengaku punya lahan 4,6 hektare di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng.

Taufik menyebut yang terima duit Rudi, yaitu orang yang memberikan gratifikasi kepada dinas perumahan dan gedung DKI Jakarta. Kedua, yang harus ditangkap adalah Toeti ahli waris yang suaminya bernama Kun Soekarno.

"Tuti Soekarno, jual ke Matroji dalam perjanjian jual beli jelas itu disebutin tanah yang dijual dalam kondisi seperti apa, adanya kondisi sengketa kepemilikan dengan pihak kementerian pertahanan dan suku dinas pertanian DKI Jakarta dengan pihak lain," kata Taufik.

Taufik menyebut yang harus bertanggung jawab adalah orang yang mengeluarkan uang.

"Itu kan uang DKI masa dia (Pemprov DKI) tidak teliti. Tangkap dong. Katanya di luar negeri itu kan (Rp) 600 miliar, kalau udah tangkap Rudi baru ketemu yang lain itu siapa di DKI. Masa Pemprov DKI tidak hafal barang miliknya," tutur Taufik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri selama empat jam, Kamis (14/6/2015), terkait kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dinas perumahan dan gedung DKI membeli tanah sendiri sebesar Rp 648 miliar, pada 13 November 2015.

Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng. Harga beli itu adalah kesepakatan dinas perumahan dan gedung DKI dengan penjualnya, Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual obyek pajak (NJOP) di wilayah itu Rp 6,2 juta per meter persegi.

Pemilik tanah sebelumnya diketahui merupakan dinas kelautan pertanian dan ketahanan pangan (KPKP) DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan dari pejabat dinas perumahan dan gedung DKI Jakarta membeli tanah bukan dari KPKP DKI Jakarta, melainkan dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno yang saat itu menyatakan memiliki surat-surat beserta sertifikat lengkap.

Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016.

Ahok telah berkoordinasi dengan BPK dan KPK serta Bareskrim Mabes Polri untuk menangani kasus yang terindikasi korupsi tersebut.

 
0 Komentar