Laporan : Hendrik SimorangkirTANGSEL, Tigapilarnews.com - Polsek Ciputat berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.Diketahui, pria tersebut bernama Wali (31), ditangkap di kampung halamannya di Desa Loisema, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat penyidikan kasus pencurian rumsong yang terjadi di rumah milik korban, Yulianto Pramardika (35), beberapa waktu lalu."Menanggapi laporan pemilik rumah, unit reskrim Polsek Ciputat bergerak cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi pencurian," ujar Mansuri Jumat (15/7/2016) pagi.Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari pelapor, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka di daerah Ciputat.Petugas terpaksa mengamankan istri pelaku karena pelaku diketahui sedang pulang kampung ke rumah mertuanya di Lebak."Dari informasi yang didapat dari istri pelaku, anggota Reskrim Polsek Ciputat menuju daerah Lebak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Mansuri.Dari tangan pelaku, Mansuri menambahkan, petugas menyita satu unit notebook merek Asus milik korban."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas itu, kini diamankan di Polsek Ciputat guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.