Kamis, 14 Juli 2016 18:28 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Penganiaya PRT Sebut Kliennya Gila

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Abi Prima Prawira, kuasa hukum Meta Hasan Musdalifah (40), mengungkapkan bahwa kliennya itu mengalami gangguan kejiwaan sehingga berlaku kasar terhadap Sri Siti Marni (20) alias Ani.

Demikian disampaikan Abi dalam pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa di sidang kedua kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).

Meta duduk di pesakitan lantaran kerap menganiaya Ani sewaktu masih menjadi PRT-nya. Ani kerap mendapat perlakuan kasar dari Meta sejak 2009.

Kasus penganiayaan yang tengah bergulir di pengadilan ini, Meta dituntut 10 tahun penjara. Kuasa hukumnya pun tak terima dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Abi, dalam pembacaan eksepsi, mengatakan Meta tidak dapat dijerat dengan hukum melainkan harus direhabilitasi lantaran menderita penyakit jiwa.

Menurut Abi, hal tersebut sah dilakukan karena mengacu pada pasal 44 ayat 1 sampai 3 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menyebut: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

"Meta punya gangguan jiwa, mana bisa orang gila dijerat dengan hukum. Kami punya diagnosanya kok langsung dari rekomendasi dokter. Jadi harusnya direhabilitasi bukan dihukum," jelas Abi, ketika dibincangi di PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).

Abi membeberkan hasil dari pemeriksaan RS Polri Kramatjati bahwa Meta dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan atau gila yang sudah dideritanya selama bertahun-tahun.

Jadi, menurut Abi, upaya yang harus dilakukan adalah membebaskan Meta dari segala jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya.

Di lokasi yang sama ayah korban, Umarudin mengaku kaget saat mendengar eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.

Umarudin mengatakan bagaiamana seseorang bisa dikatakan gila jika terdakwa bisa berkomunikasi dengan baik saat berkunjung ke kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Gila dari mana. Dia waktu itu pernah datang ke rumah saya di Bogor. Meta datang baik-baik aja, bisa ngobrol baik-baik dan bisa menceritakan kondisi Ani baik-baik. Terus sekarang mau dibilang gila. Itu mah pengacaranya saja yang gila," ujar Umarudin kesal.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) bernama Sri Siti Marni (20) alias Ani memasuki sidang kedua di PN Jakarta Timur dengan terdakwa Meta Hasan Musdalifah (40), Kamis (14/7/2016).

Meta adalah mantan majikan Ani. Selama 6 tahun bekerja, Ani selalu mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Perlakuan kasar Meta terhadap Ani sudah berlangsung sejak 2009.

Meta melarang Ani keluar rumah. Meta sendiri tinggal di Jalan Moncokerto III, RT 14/RW 12, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Puncak penganiayaan terjadi, Senin (8/2/2016). Korban mengalami penganiayaan sadis dipukul dengan gagang besi kain pel dan gagang sapu hingga melukai bagian kepala.

Hari berikutnya, Selasa (9/2/2016) pagi, Ani kabur dari rumah majikannya itu dalam kondisi babak belur. Korban melarikan diri turun dari lantai tiga (tempat jemuran) rumah majikannya.

Ani melarikan diri karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar majikannya itu.

Akhirnya, Ani tiba di pos polisi terdekat berkat bantuan warga sebelum akhirnya membuat laporan di Polsek Matraman.

Kapolsek Matraman Kompol Sunyoto mengatakan berdasarkan hasil keterangan korban bahwa majikan Ani adalah otak dari penganiayaan ini.

Korban akhirnya di bawa ke RS Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan medis dan divisum.

Polsek Matraman langsung menangani kasus penganiayaan tersebut dengan memanggil Meta sebagai pelaku penganiayaan, dan ditetapkan sebagai tersangka.

 
0 Komentar