Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016) siang.Berdasarkan pantauan Tigapilarnews.com, Gubernur yang biasa disapa Ahok itu diperiksa menjadi saksi mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.Pemeriksaan itu untuk memberi keterangan terkait gratifikasi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat."Ya kita kasih tau aja. Kita ngasih keterangan kepada polisi bagaimana proses pembelian Cengkareng yang kita duga ada gratifikasi dan segala macam," ujar Ahok di lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.Mengenai apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Ahok enggan berkomentar kepada awak media. Ia hanya mengatakan bahwa dalam pemeriksaannya, dirinya diberi 4 pertanyaan oleh penyidik. Namun Ahok menyuruh awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik."Ada nama. Ada macam-macem. Pertanyaan inti sih ada 4 ya. Tanya sama penyidik," tambah Ahok.Seperti diketahui, gratifikasi yang dimaksud Ahok adalah terkait uang yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ketika proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, November 2015 lalu. Saat itu, Dinas Perumahan mendapatkan uang Rp9,6 miliar dari pemilik lahan.Uang tersebut diduga sebagai upaya suap untuk memperlancar proses pembelian lahan seharga Rp668 miliar.Pada November 2015, Dinas Perumahan membeli lahan di Cengkareng Barat kepada pemilik bernama Toeti Noezlar Soeharto.Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).