JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemkot Jakarta Pusat kembali melakukan pengambil alihan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak sesuai peruntukan.Salah satunya di Jalan Jatibaru Bengkel, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Megantara menjelaskan lahan seluas 150 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta di jalan tersebut telah berdiri bangunan permanen untuk tempat tinggal dan berdagang."Lahan sendiri diketahui sudah digunakan secara ilegal sejak tahun 1990-an. Lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI atas nama Dinas Binamarga DKI," jelas Bayu, Kamis (14/7/2016) siang.Bayu menjelaskan sebelum mengambil alih, Pemkot Jakarta Pusat telah melakukan sejumlah upaya pendekatan kepada pengguna lahan.Setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif, pengguna lahan bersedia meninggalkan lokasi dan pulang ke kampung halamannya."Lahan ini setelah diambil alih akan dikembalikan kembali sesuai fungsinya yaitu untuk pedestrian," ungkap Bayu.Dalam penertiban Pemkot Jakarta Pusat menerjunkan 75 personel gabungan terdiri dari Satpol dan Satgas Binamarga. Penertiban berlangsung aman dan kondusif. (ist)