Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mendatangi Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi pelapor pada kasus salah beli lahan di Cengkareng."Ini mau jalan (ke Bareskrim)," kata Ahok di Balaikota DKI, Kamis (14/7/2016) pagi.Karena pada Senin (27/6) silam, Ahok diketahui telah melapor ke Bareskrim soal tindak pidana gratifikasi dan penipuan pada kasus salah beli lahan di Cengkareng.Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut Bareskrim Polri, tertarik menyelidiki kasus ini setelah sebelumnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, menyerahkan uang gratifikasi senilai Rp 9,6 Miliar kepada KPK Januari 2016 silam."Nah ternyata Bareskrim tertarik untuk tahu hubungannya kemana," pungkas Ahok.Pelaporan di KPK berawal, saat Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sukmana, menerima uang seusai pembelian lahan Cengkareng terealiasi. Uang itu diakui Sukmana, dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, Toeti Noeziar Soekarno.Saat itu, Dinas Perumahan, membeli lahan Toeti sebesar Rp668 miliar. Sukmana mengaku uang tersebut dikasih dari notaris, Rudi Hartono Iskandar. Kepada Sukmana, Rudi meminta agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji.Sukmana lantas menerima dan langsung melaporkan ke Ika, yang diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Curiga ada yang tidak beres, Ahok langsung memerintahkan Ika untuk segera melaporkan uang tersebut ke KPK.