Rabu, 13 Juli 2016 13:19 WIB

Resmi UU Tax Amnesty Digugat ke MK

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA), yang dinilai merupakan praktik legal pencucian uang. YSK meminta agar UU Tax Amnesty dibatalkan.

Berjumlah 10 orang dan datang pada pukul 10.19 WIB langsung menyambangi loket penerimaan perkara konstitusi untuk mendaftarkan permohonan uji materi.

"Kami mewakili SPRI dan 2 Warga Negara yaitu Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani mendaftarkan mohon uji materi. Ini diajukan permohonan ke MK judicial review atas UU no.11 tahun 2016 mengenai tax amnesty hari ini kita daftarkan resmi," kata Ketua YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, ada 11 pasal yang digugat dalam UU Tax Amnesty ini yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

"Yang diajukan ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dengan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar uang tebusan," ujar Sugeng.
0 Komentar