JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dalam sidang keempat kasus kematian wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi kunci.Adapun yang dimaksud, yakni pegawai Cafe Olivier dan Hani Juwita Boon yang ikut bersama korban saat minum kopi Vietnam. "Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada besok, dengan menghadirkan empat orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kisworo, saat menutup persidangan, Selasa (12/07/2016).Sebelum sidang usai, pihak JPU mengaku telah mempersiapkan tiga orang saksi dari pegawai Cafe Olivier yakni, Rangga sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese, Jukiah selaku kasir Cafe Olivier dan Agus Triyono pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung.Selain tiga pegawai Cafe Olivier, JPU juga akan menghadirkan saksi kunci yakni, teman Mirna yang ikut hadir di Cafe Olivier, yakni Hani Juwita Boon.Hani merupakan saksi yang melihat langsung Mirna meregang nyawa usai meneguk minuman yang disediakan Jessica. "Berarti besok Hani ke sini ya? Hani itu saksi kunci kan?" ujar Hakim Kisworo.(exe/ist)