Sabtu, 02 Juli 2016 13:19 WIB

Ini Kata APL Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta melalui Gubernur DKI yang mencabut pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

"Sampai saat ini baik APLN belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014," ujar Dirut APL, Cosmas Batubara di Ruang Warhol, Hotel Pullman Jakarta Central Park, Sabtu (2/6/2016).

Ia menolak bila Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut bahwa reklamasi Pulau G melakukan pelanggaran berat.

Di mana disebutkan Rizal beberapa waktu lalu reklamasi Pulau G termasuk pelanggaran berat karena karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.

Bahkan dirinya menceritakan sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi Pulau G telah melibatkan konsultasi ahli yang telah diakui di dunia yakni Royal Haskoning DHV dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara.

"Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi sehingga proses reklamasi Pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian menyeluruh," ungkapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan, pelanggaran pertama yang termasuk kategori berat, yakni ada pulau-pulau yang keadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, dan pelabuhan lalu lintas laut. Karena itu, reklamasi Pulau G, dihentikan secara permanen.

"Kami memutuskan bahwa pembangunan pulau tersebut harus dihentikan secara permanen," kata Rizal di Kantornya, Kamis (30/6).
0 Komentar