BOGOR, Tigapilarnews.com -- Guru Ngaji berinsial AS (70) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bogor. AS ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima murid ngajinya.Kasus pencabulan ini bermula saat adanya laporan dari seorang gadis berusia 17 tajun melaporkan kepada kekasihnya IM jika dirinya sudah disetubuhi oleh AS sebanyak 10 kali di pengajiaan sepanjang tahun 2011-2013.Mendengar pengakuan kekasihnya tersebut, IM mencoba melakukan konfirmasi kepada AS perihal pengakuannya tersebut. Namun AS tak mengakui perbuatannya sehingga IM melaporkan hal tersebut kepada polisi."Korban ini awalnya tak mau cerita, lalu dia cerita kepada pacarnya. Dan akhirnya melapor ke polisi Kamis (30/6/2016) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Djabar, Jumat (1/7/2016) siang.Berdasar laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Dan didapat empat korban lainnya yang masih di bawah umur yang berusia 11-13 tahun."Modus yang dilakukan adalah memuji para korban lalu dengan dalih memperdalam lafal bacaan. Pelaku AS kemudian memberikan bimbingan secara privat kepada para korban yang akhirnya dicabuli," ungkap AuliaKini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Jika terbukti, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.