Jumat, 01 Juli 2016 14:00 WIB

Reklamasi Pulau G Distop, Ahok: Pengembang Bisa Gugat Pemerintah

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan salah satu dampak terbesar dari pemberhentian proyek reklamasi pulau G, adalah kerugian yang sangat besar dialami PT Agung Podomoro Land (APL) sebagai pengembang reklamasi pulau G.

"Kalau kerugian ekonomi, ya banyak dong, pengusaha keyakinan investasi mudur. Dia kan perusahan terbuka, dia Tbk, ada yang beli saham," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016) siang.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai kontribusi tambahan yang diberikan PT APL kepada Pemprov DKI Jakarta sangat besar. Termasuk Koefisien Lahan Bangunan (KLB).

"Makanya, kami akan hitung, kontribusi yang lain akan dihitung, dikonversikan. Kami lihat dulu, kita perhatiin surat dasarnya, hukumnya gimana," ungkap Ahok.

Akibat dari kerugian itu, Ahok mengatakan pengembang dapat menggugat pemerintah pusat sewaktu-waktu.

Termasuk perkara pembangunan di atas kabel milik PLN yang menjadi dasar keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjatuhkan pelanggaran berat untuk reklamasi Pulau G.

"Dulu kan kabel pernah dipindahan karena dia dulu sudah mendapat persetujuan dari PLTU dan PLN untuk pindahin, itu udah dipotong setengah agar jalur pipanya enggak kena. Nanti paling yang ada pengusaha bisa gugat," pungkas Ahok.

 

 
0 Komentar