Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta pemerintah pusat untuk mempelajari lagi secara hukum perihal pemberhentian reklamasi pulau G."Ya, kami enggak tahu, lagi disuruh pelajarin secara hukum, alasan diberhentikannya apa. Itu masalah tafsiran kepres yang berbeda," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016) siang.Pemerintah pusat pemberhentian reklamasi pulau G, karena keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, pelabuhan, dan lalu lintas laut.Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini menilai banyak pulau reklamasi lain yang lebih membahayakan."Kalau soal mencemarkan pulau C, pulau D lebih mencemarkan kalau dilihat dari peta udara. Kalau dilihat dari tim kajian. Kalau liat dari KBN reklamasi tanpa izin kok enggak distop," tandas Ahok.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan pelanggaran pulau G, karena adanya pembangunan di atas kabel PLN.Ahok mengatakan pengembang pulau G, yaitu PT Agung Podomoro Land (APL) telah mendapat izin dari PLN.