Rabu, 29 Juni 2016 18:41 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Ineks di Tempat Hiburan Malam

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial LE (30).

Dia merupakan DPO pengedar narkotika jenis ineks di sejumlah tempat hiburan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan pelaku ditangkap saat berada di indekosnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengeledahan petugas mendapati 35 butir ineks seberat 10 gram dan sabu-sabu seberat 0,99 gram yang disimpannya di lemari baju," tutur AKBP Suhermanto, Rabu, (29/6/2016) petang.

AKBP Suhermanto menjelaskan saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Tamansari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sampai saat ini LE masih dalam pengembangan petugas. Pelaku dijerat pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkas AKBP Suhermanto.

 
0 Komentar