Minggu, 26 Juni 2016 17:39 WIB

Kebijakan Ganjil Genap Juga Berlaku Untuk Motor

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kebijakan plat nomor ganjil genap akan di uji coba pada tanggal 20 Juli 2016 - 20 Agustus 2016. Uji coba plat nomor ganjil genap ini diterapkan sebagai alternatif pengganti sistem 3 in 1.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, kebijakan plat nomor ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

"Untuk Kendaraan dengan plat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap beroperasi pada tanggal genap," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2016).

Selain itu, metode pengawasannya, kata Budiyanto, polisi akan berjaga di 9 titik persimpangan beberapa traffic light.

"Simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, perempatan CSW, simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), simpang Kuningan (kaki Mampang), simpang Hos Cokroaminoto," pungkas Budiyanto.

Sebelumnya diketahui, hasil kesepakatan FGD (Focus Group Discusion) yang diselenggarakan oleh Dishubtrans DKI Jakarta pada 17 Juni 2016 lalu yang diikuti para stake holders, disepakati bahwa alternatif pengganti 3 in1 adalah sistem plat nomor ganjil genap.

Hal tersebut dilakukan sebelum kebijakan ERP (Electronic Road Pricing) diberlakukan. Jam pemberlakukan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.
0 Komentar