Minggu, 26 Juni 2016 10:07 WIB

Pedagang Mainan Pengedar Judi Pakong Terancam Empat Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- S (40), seorang pedagang mainan sekaligus pengedar judi Pakong di Kampung Beji, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus polisi.


Kapolsek Mauk, AKP Nurohman, mengatakan jika hal tersebut berawal karena adanya informasi dari seorang warga. S sudah cukup lama mengedarkan judi togel jenis Pakong.


"Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya memberi tahu ke Polsek Mauk. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menangkap pelaku," ujar Nurohman, Sabtu (25/06/2016).


Lanjut Nurohman, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp 207 ribu, buku rekapan, dua buah buku kupon judi, satu buah HP yang digunakan untuk bertransaksi.


"Barang bukti telah kami bawa ke Polsek Mauk. Pelaku kami jerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tutupnya.(exe/ist)


0 Komentar