Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang mengirimkan 10 kepala keluarga (40 jiwa) transmigrasi ke Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).Kepala Disnaketrans Kabupaten Tangerang, Syafrudin menjelaskan, terkait lokasi dan jatah transmigrasi ditentukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk perekrutan calon peserta transmigrasi."Keberangkatan transmigrasi asal Kabupaten Tangerang berbarengan dari daerah kabupaten/kota asal Banten. Peserta transmigrasi dari Kabupaten Tangerang tersebut berasal dari Kecamatan Rajeg 3 kepala keluarga, Kecamatan Pakuhaji 3 kepala keluarga, dan 4 kepala keluarga dari Kecamatan Pakuhaji," ujar Syafrudin, Rabu (28/12/2016).Lanjutnya, lahan yang disiapkan oleh Kabupaten Morowali Utara untuk transmigrasi asal Kabupaten Tangerang mendapatkan luas 1 Ha, dengan rincian rumah tinggal beserta halaman 600 meter, lahan sawah 9.400 meter. "Selain itu Pemda setempat juga memberikan bantuan kelengkapan dapur, bantuan lauk pauk selama satu tahun," katanya.Ditempat terpisah, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Produktifitas Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Bambang Haris menambahkan, perekrutan calon transmigrasi ini terlebih dahulu disosialisasi di tiap-tiap kecamatan, lalu dari kecamatan ke desa, setelah ada calon maka dilakukan seleksi administrasi dan kesehatan."Setiap peserta transmigrasi terlebih dahulu di tes kesehatan, ini bertujuan mencari calon peserta yang memiliki kesehatan yang sehat jiwa dan rohani. Perlu tenaga yang prima selama mengikuti transmigrasi," jelas Bambang."Setelah lulus seleksi calon peserta transmigrasi diberikan pelatihan keterampilan seperti cara bercocok tanam, pelatihan keterampilan bangunan dan lainnya," imbuhnya.Sementara, Kasi Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Edi Supriyadi menuturkan, peserta transmigrasi dalam satu tahun, pembagian lahan perkebunan dan lahan pekerangan rumah dan tidak ada batas antara lahan rumah."Semua kepala keluarga mendapatkan lahan perkebunan dan pekerangan rumah, hanya saja untuk sertifikat kepemilikan lahan belum diberikan kepada peserta transmigrasi. Mereka akan diserahkan sertifikat setelah 5 tahun tinggal," terang Edi.Edi mengaku, lahan di Morowali Utara sangat berpotensi bagi para transmigrasi untuk dikembangkan. "Para transmigrasi bisa mengembangkan lahan disana seperti, padi, palawija, sayuran, dan berbagai sayuran," kata Edi.Untuk penerangan, kawasan transmigrasi sudah terpasang tiang listrik. Masing-masing 1 KK di berikan listrik tenaga surya yang akan menerangi baik rumah peserta transmigrasi dan jalan menuju kawasan transmigrasi.