Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Bentuk Sinergitas antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terlihat saat kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika di salah satu pergudangan di kawasan Ancol Barat III, Pademangan, Jakarta Utara. Rabu (22/6/2016) kemarin.Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pada kasus ini penyelundupan narkotika dikemas secara rapih dan baik. Petugas pun mengaku sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan barang haram tersebut, Pasalnya sabu seberat 33 kilogram disimpan dalam kotak berlapis baja (moulding baja stainless) yang beratnya mencapai 800 kilogram."Dari barang bukti yang kita sita ini, ini sudah sangat direncanakan dan dikemas dengan baik. Karena kontainer ini tidak bisa dibuat begini saja," ujar Arman Depari kepada wartawan, di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jl. Jendral Ahmad Yani, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016) sore.Dirinya juga menjelaskan, motif yang digunakan dari penyelundupan narkotika kali ini sama persis dengan kasus penyelundupan sabu yang dimasukan kedalam pipa baja beberapa waktu lalu yang ditemukan di Penjaringan, Jakarta Utara,"Tujuan utamanya itu mengelabui petugas untuk menghindari pemeriksaan Direktorat Bea Cukai," jelasnya.Dirinya menghimbau kepada para instansi terkait maupun masyarakat agar dapat membantu serta terus mendukung dalam menghilangkan perderan narkoba yang ada di Indonesia."Kedepannya kami akan tetap bekerjasama agar bisa menekan, dan mencegah bahkan menghilangkan sindikat narkoba dari indonesia,Ini memerlukan kerja kita semua. Setiap saat kami membutuhkan bantuan dari masyarakat serta instansi terkait,' tutupnya.Sebelumnya, pada Rabu (22/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang ada di Kawasan Pergudangan Ancol Barat III, Pademangan, Jakarta Utara.Di lokasi petugas menangkap dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu kualitas nomor satu dengan berat 33 kilogram. Diduga penyelundupan narkotika kali ini melibatkan tersangka Freddy Budiman yang juga tersangka kasus narkotika hukuman mati.Kini Kedua pelaku terjerat pasaI 114 ayat (2) dan pasaI 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.