Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pemalsuan Vaksin wajib (hepatitis, BCG dan Campak yang dilakukan distributor di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.Dirtipid Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya Umam Effendi menjelaskan pihak distributor vaksin palsu menjual harga vaksin di bawah harga pasar."Perbedaannya cukup mencolok antara Rp200 ribu- Rp400 ribu," ujar Agung di Mabes Polri, Kamis (23/6/2016) siang.Selain harga, Agung juga menjelaskan jika vaksin palsu mudah dibedakan dengan vaksin asli. Dirinya pun membeberkan bagaimana cara membedakan kedua vaksin tersebut."Untuk yang palsu kemasannya tidak sempurna," tegasnya.Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 pelaku. Keuntungan yang didapat pelaku cukup menggiurkan, yaitu Rp 25 juta per minggu untuk produsen dan Rp 20 juta per minggu untuk distributor.