Laporan : Rachmat KurniaBEKASI,Tigapilarnews.com- PT Godang Tua Jaya mendapat Surat peringatan SP 3 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang.Terkait dengan pemberian surat SP 3 dari Pemprov DKl Jakarata, Direktur Manajer PT Godang Tua Jaya pun membenarkan pemberian surat SP 3 tersebut."Benar, SP 3 kita terima kemarin, Selasa (21/6/2016) jam 8 pagi, yang ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji," ungkap Direktur Manajer PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung di Bekasi, Rabu (22/6/2016) sore.Sebelumnya SP 1 telah diterima PT GTJ pada 25 September 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Harian Kadis Kebersihan DKI AliMaulana.Selanjutnya, SP 2 dilayangkan Pemprov DKI kepada PT GTJ pada 27 November 2015 yang ditandatangani Kadinsih DKI Isnawa Adji."SP 1 dan SP2 pun kita sudah berikan tanggapan lewat pengacara kami, Dan dalam SP 3 kali ini Pemprov DKI memberikan batasan waktu selama 15 hari kerja agar tudingan terkait pelanggaran kesepakatan segera diperbaiki," tutup Manurung.