Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi undang-undang yang mewajibkan pejabat pemerintahan mengambil cuti saat melakukan kampanye sebagai calon kepala daerah."Itu makanya kita gak tau , saya berpikir itu kan juga satu opsi yang sebetulnya kekhawatiran orang. Lah kalo orang ga mau kampanye gimana? Boleh gak? ," ujar Ahok di Hall JCC, Senayan, Selasa (21/6/2016) sore.Menurutnya, aturan tersebut dulu dibuat karena melihat sejumlah pejabat pemerintahan yang menjadi calon kepala daerah, menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye."Namanya juga petahana ya gak? Dulu kan kalau mau ikut kampanye harus cuti takut dia pakai fasilitas, dipaksa cuti terus," ungkapnya.Oleh karena itu, mantan Bupati Belitung Timur ini kembali menanyakan, ada tidaknya opsi soal ketidak inginan seseorang mengambil cuti. Apalagi jika niatnya tidak mengambil cuti untuk menjaga keuangan daerah."Makanya saya bilang kalau gak mau kampanye boleh gak? Kan itu diatur ditafsirkan kalau kamu mau kampanye, harus cuti, dan cutinya gak boleh on off -on off. Lah kalo kita mau jaga APBD, makanya kalau boleh saya milih tidak kampanye sama sekali deh. Gausah sosialisasi gue mau jaga APBD,saya udah bilang kok saya tidak ikut aja saya rela mending duitnya dijaga," pungkasnya.Sebelumnya, Ketua KPU DKI, Sumarno memgatakan, jika Ahok sudah ditetapkan KPU sebagai calon dan akan melakukan kampanye, maka, mantan anggota DPR itu harus cuti dari jabatannya sebagai gubernur.Cuti tersebut harus diambil Ahok selama masa kampanye yang berlangsung yakni selama 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017."Jadi kalo misalnya Pak Ahok maju, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno di gedung DPRD DKI, Selasa (21/6/2016)."Bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu," tegasnya.