Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polresta Tangerang ungkap kasus pabrik obat penenang palsu dan gudang penyimpanan jamu tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja Barat Blok G7 dan B1, Balaraja, Kabupaten Tangerang.Kedua gudang tersebut diketahui atas nama perusahaan CV Witaradia dengan pemilik bernama Roni. Kini kedua gudang telah disita polisi."Pabrik dan gudang penyimpanan ini sudah beroperasi selama satu tahun di Semarang, Jawa Tengah, dan baru pindah ke Balaraja selama satu bulan ini," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Suheri kepada wartawan (21/6/2016).Asep melanjutkan, modus operandi pelaku dengan memproduksi obat-obatan terlarang menjadi bahan baku jamu yang notabennya obat kuat."Semua bahan baku yang digunakan sebagai bahan utama jamu dari obat-obatan terlarang, seperti obat penenang. Jamu tersebut kami temukan tanpa izin produksi atau edar," jelas Asep.Polisi berhasil menyita puluhan ribu obat penenang dan ribuan jamu tanpa izin dari dua gudang tersebut."Pelaku akan kami jerat dengan dengan Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.