Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPUD DKI Sumarno menyatakan calon gubernur DKI Jakarta incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib mengambil cuti begitu sudah ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI 2017."Jadi kalo misalnya Pak Ahok maju, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," jelas Sumarno di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016) siang.Ahok harus mengambil cuti itu selama masa kampanye yang berlangsung dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.Ketika dikonfirmasi perihal Ahok yang mengatakan tidak akan mengambil cuti selama masa kampanye, Sumarno mengatakan bahwa kewajiban mengambil cuti tersebut sudah tertera dalam undang-undang."Bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR. Pada pasal 70 ada klausul itu," pungkasnya.Sumarno berkunjung ke DPRD DKI Jakarta untuk bertemu anggota komisi A DPRD DKI dalam rangka membahas tata cara verifikasi faktual bagi calon independen di Pilgub DKI 2017.