Selasa, 21 Juni 2016 10:17 WIB

Ajukan Eksepsi, Ayah Mirna Klaim Kuasa Hukum Jessica Ketakutan

Editor : Rajaman
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ayah korban racun sianida Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin mengklaim jika tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso ketakutan.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari ajuan eksepsi dalam sidang perdana yang dikatakan tim kuasa hukum Jessica.

"Kenapa dia minta eksepsi dimuka, itu karena ketakutan," ucap Darmawan saat menjajakan kaki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Tambah Darmawan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lanjut terkait eksepsi tersebut. Pasalnya masih ingin melihat perkembangan selanjutnya dalam persidangan kali ini.

"Ngak ada tanggapan tunggu saja eksespsinya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' ini digelar pada Rabu 15 Juni 2016 kemarin. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Sidang di tutup dan akan dilanjutkan kembali pada 21 Juni 2016 dengan isi pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar