Laporan: Arif Muhammad Riyan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - M. Ardhy Mislih (33) diringkus polisi karena memiliki senjata Airsoft Gun secara ilegal. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 25 butir peluru Airsoft Gun yang siap digunakan oleh pelaku."Kami mengamankan pelaku Ardhy karena menyimpan senjata Airsoft Gun secara ilegal. Yang bersangkutan ditangkap di rumah kontrakannya," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Andi Adnan, kepada wartawan, Senin (20/6/2016) siang.Awalnya, kata Andi, polisi hendak meringkus Ardhy atas dugaan pembayaran sewa mobil. Namun, saat ditangkap di Jalan Padjajaran, Depok II Tengah, Depok, Jawa Barat sekira pukul 23.00 WIB malam, polisi menemukan senjata ilegal tersebut di lemarinya."Ditemukan senjata Airsoft Gun berikut peluru gotri 25 biji di dalam lemari pakaian pelaku. Yang bersangkutan juga mengaku menyimpan itu hanya untuk gagah-gagahan saja," papar Andi.Polisi menahan pelaku bersama bersama barang bukti berupa sepucuk Airsoft Gun dengan tipe pistol M 191141 US Army warna hitam buatan Taiwan."Saat ini masih dikembangkan dari mana pelaku memiliki senjata tersebut. Pelaku dikenakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkas Andi.