Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pelaku pengedar Shabu Kristal seberat 4,8 Kg bernama Ryan Rifal (25) mengaku uang hasil penjualannya tersebut untuk membiayai keperluan sehari-harinya."Ya buat sehari-harilah mbak. Buat makan minum. Buat jalan-jalan sama temen. Banyaklah pokoknya," ujar Ryan saat ditanyai oleh Tigapilarnews.com, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2016) siang.Ryan yang mengaku belum berkeluarga itu, justru malah tertawa saat ditanyai mengenai perbuatannya apakah menyesal atau tidak."Gue belum nikah. Masih muda gue. Umur gak jauh beda sama mbak. Justru karna masih muda jadi having fun dong? Bener gak? haha," ujar Ryan yang mengenakan seragam bertuliskan tahanan itu.Saat ditanyai, sudah lama atau tidak menjadi pengedar, dengan asiknya, mahasiswa salah satu universitas swasta yang berada di wilayah Jakarta Selatan itu, menjawab bahwa dirinya belum lama menjadi pengedar shabu kristal. Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya dan dijual seharga 1,5 juta per gram."Belum lamalah, dapet dari temen terus dijual 1,5 juta per gram. Ya begitulah mbak. Boleh cerita gak? Gue sama kaya lu kerjaannya tau haha. Gue kuliah juga. Tapi yaudahlah. Ikut gue sini, nanti ngobrol lagi," tutup Ryan sambil berdiri menuju tahanan.Seperti diketahui, Ryan yang menjadi pelaku pengedar Shabu Kristal seberat 4,8 kg itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Maleo, Bintaro Jaya Sektor 9, Pondok Aren, Jakarta Barat.Ryan pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.