Kamis, 16 Juni 2016 10:06 WIB

Jelang Putusan, Terdakwa Pembunuh Eno Syok

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Salah satu terdakwa pembunuh Eno Farihah (19) Rahmat Alim (16) dikabarkan syok jelang putusan yang akan dibacakan, Kamis (16/6/2016) hari ini oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut pengacara Pengacara Rahmat, Alfan kliennya banyak diam dan tertunduk jelang sidang putusan.

"Dia sangat syok sekali, Apa yang dibicarakan oleh saya dan kedua orangtuanya hanya dijawab dengan jawaban Iya," pengadilan tidak berpihak pada RAL," jelas Alfan di PN Tangerang.

Alfan pun berharap, kliennya tersebut dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Sebab dirinya menilai kliennya tersebut hanya sebagai kambing hitam dari dua pelaku lain.

"Kalau tidak diputuskan bebas kami akan banding," tambah Alfan yang didampingi orangtua Rahmat, Nahyudin.

Sebelumnya pihak Jaksa menuntut Rahmat selama 10 tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat bersama tersangka lainnya. Eno dibunuh dengan sadis, cangkul ditemukan di kemaluannya.
0 Komentar