Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis Eno Parihah (19) dengan terdakwa Rahmat Alim (16), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, walau harus molor selama dua jam.Kali ini, agenda persidangan mendengarkan penyampaian nota pembelaan Rahmat Alim dan dihadiri oleh pengacara dan seluruh keluarga terdakwa.Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suharni, Rahmat Alim meminta agar majelis hakim membuka mata atas dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut."Dalam sidang, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dapat membuka mata terhadap dirinya yang tidak bersalah. Bahkan, saat penyampaian pledoi, terdakwa sempat membaca beberapa ayat Al Quran," ujar salah seorang pengacara terdakwa, Alfan Sarif, Senin (13/6/2016) siang.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut Rahmat Alim dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Jumat (10/6/2016).